Kamis, 03 Mei 2012


LINGKUP KESELAMATAN NUKLIR


 Berkaitan dengan keselamatan tenaga nuklir, penduduk yang pernah menerima dampak kecelakaan nuklir dikumpulkan, khususnya yang terjadi pada tahun 1999. Dengan terjadinya kecelakaan nuklir pada akhir-akhir ini, dalam sejarah penggunaan dan pengembangan tenaga nuklir di Jepang atau disebut sebagai kecelakaan kekritisan pabrik pemrosesan uranium, maka Pemerintah Jepang menganggap penting untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan keselamatan tenaga nuklir, membuat system dan melakukan revisi terhadap peraturan keselamatan yang sudah ada.

 Inspeksi keselamatan pada fasilitas nuklir termasuk regulasi yang dilakukan oleh Komisi Keselamatan Tenaga Nuklir adalah meliputi perencanaan desain, fondasi, konstruksi sampai dengan tahapan operasi. Inspeksi keselamatan yang dilaksanakan hingga diperoleh lisensi bagi pekerja, yaitu pemeriksaan terhadap basis desain fasilitas yang meliputi kebijakan desain dasar, khususnya kondisi lokasi fasilitas dan korelasi penting yang dilakukan.

Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap konstruksi pada tiap level operasi , tiap jenis sangsi dan regulasi. Komisi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap regulasi untuk garansi keselamatan yang berkaitan dengan perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan dengan menggunakan skema indikator fasilitas tenaga nuklir dan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan.


1. Kondisi regulasi keselamatan fasilitas nuklir


            Tujuan regulasi keselamatan fasilitas nuklir adalah untuk membatasi penggunaan tenaga nuklir hanya untuk maksud damai. Selain itu regulasi bertujuan untuk melindungi dan mencegah bencana, proteksi terhadap bahan nuklir dan untuk perencanaan keselamatan umum. Pentingnya regulasi adalah berkaitan dengan keselamatan pengoperasian fasilitas nuklir, dan pencegahan bencana keselamatan yang meliputi material tenaga nuklir, material bahan bakar nuklir dan reaktor Regulasi keselamatan fasilitas nuklir yang selanjutnya disebut hukum regulasi tenaga nuklir
dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab instansi.


Regulasi terhadap fondasi konstruksi tenaga nuklir dan struktur fasilitas nuklir adalah mencegah terjadinya bencana dan melakukan pemeriksaan yang meliputi konstruksi, tingkatan operator dan terhadap perizinannya. Komite Keselamatan Nuklir membuat perencanaan, melakukan pemeriksaan dan menentukan kebijakan yang berhubungan dengan regulasi untuk menjamin keselamatan pengoperasian fasilitas nuklir. Selain itu juga melakukan double check yang berhubungan dengan penetapan petunjuk yang digunakan dalam  pemeriksaan keselamatan, perizinan pembuatan (perubahan) instalasi nuklir.

 Sehubungan dengan hal penting seperti terjadinya kecelakaan dan kerusakan, manajemen paparan dan lain-lain, setelah menerima laporan dari instansi terkit, bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan yang kemudian hasilnya diumumkan dan diberitahukan pada instansi terkait. Kemudian mengenai double check yang
berhubungan dengan perizinan pembuatan instalasi nuklir akan dilakukan dengar pendapat terbuka yang kedua. Apabila diperlukan, disain proses setelah pemberian izin pembangunan instalasi nuklir, ijin pembagunan dan inspeksi, Badan Pemerintah menunjuk hal-hal yang penting untuk dilakukan pemeriksanaan dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Pengawas. Kemudian berdasarkan arahan dari Badan Pemerintah, setelah mendapat laporan akan dilakukan sidang dan selanjutnya hasilnya dilaporkan ke Badan Pemerintah.


1. Instalasi reaktor PLTN
Terhadap instalasi reaktor PLTN dan reaktor yang masih dalam tahap
pengembangan dilakukan regulasi berdasarkan reaktor nuklir dan industri listrik,
yaitu izin lokasi, izin keselamatan yang diatur dengan peraturan reaktor nuklir.
Sedangkan izin desain atau perencanaan pembangunan, inspeksi sebelum
operasi maupun inspeksi berkala diatur berdasarkan peraturan tentang industri
listrik. Seperti halnya di Jepang, pengaturan ini dilakukan oleh Kementrian
Industri dan Ekonomi

 2. Instalasi reaktor penelitian dan reaktor dalam pengembangan
Terhadap instalasi reaktor nuklir untuk penelitian dan reactor yang masih dalam
tahap pengembangan (tidak termasuk untuk pembangkit listrik), dilakukan
pengaturan berdasarkan peraturan reaktor nuklir. Selain itu pengaturan juga
meliputi izin lokasi, izin desain, izin konstruksi, pemeriksaan sebelum operasi,
izin keselamatan dan inspeksi berkala. Pengaturan ini dilakukan oleh
Kementrian Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan dan Olah Raga (gambar 3)

3. Instalasi bahan bakar nuklir
Terhadap industri penambangan, fabrikasi pengolahan ulang material bahan
bakar nuklir, pemanfaatan material bahan nuklir diatur berdasarkan peraturan
reaktor nuklir, yaitu izin operasi. Selain itu pengaturan juga meliputi izin desain,
izin konstruksi, pemeriksaan sebelum operasi, izin keselamatan dan inspeksi.
Pengaturan ini dilakukan oleh Kementrian Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan dan
Olah


4. Penyimpanan bahan bakar bekas
Penyimpanan sementara terhadap bahan bakar bekas PLTN, dengan adanya
perubahan undang-undang reaktor nuklir pada bulan Juni 1999, telah
ditetapkan ketentuan yang berhubungan dengan pengelolaan penyimpanan
bahan bakar bekas, yaitu ketentuan tentang izin pengelolaan bahan bakar
bekas, sertifikasi metode disain dan pengerjaan, inspeksi sebelum pemakaian
dan lain-lain dilakukan oleh Departemen Ekonomi dan Industri. Selain itu,
Komisi Keselamatan Tenaga Nuklir melakukan pembahasan dan survei
terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan instalasi
penyimpanan sementara yang ketentuannya dilakukan oleh Departemen
Ekonomi dan Industri



2. Tindakan menghadapi disusunnya kembali keselamatan tenaga nuklir


Terjadinya berbagai masalah dan kecelakaan pada dekade 90 an telah menarik perhatian masyarakat terhadap keselamatan tenaga nuklir. Diantaranya kecelakaan kritis di pabrik pengolahan uranium JCO yang terjadi pada tanggal 29 September 1999, yang merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah pemanfaatan dan pengembangan tenaga nuklir di Jepang. Hal ini membuat Pemerintah Jepang memberlakukan sistem keselamatan yang ketat dan merevisi terhadap peraturan keselamatan yang sudah ada.


(1) Pengetatan sistem dan peran Komisi Keselamatan Tenaga Nuklir
Di dalam laporan akhir Komisi Survei Kecelakaan Kritis pabrik uranium JCO
telah dibeberkan tentang banyaknya masalah yang ditemukan dan telah
dilakukan teguran yang keras. Selain itu juga diberikan anjuran-anjuran.
Sebagai tindak lanjutnya dari kejadian tersebut kemudian ditetapkan kembali
mengenai Dasar-dasar Ketetapan Komisi Keselamatan Nuklir yang isinya
mengenai sistem terkendalinya keselamatan, target keselamatan, respon
terhadap kecelakaan dan siaran pers

(2) Amandemen Undang-undang Ketentuan Reaktor Nuklir
Dalam rangka memberikan fasilitas dalam kerangka untuk meneruskan
ketegangan maka dilakukanlah:
· Penambahan sistem inspeksi berkala pada instalasi
· Pembuatan sistem inspeksi terhadap kondisi ketaatan pengusaha
· Penempatan inspektur keselamatan tenaga nuklir di Departemen
Pendidikan & Ilmu Pengetahuan dan Departemen Ekonomi & Industri
· Bila terjadi pelanggaran akan dilakukan perubahan mendasar seperti
membuat suatu kondisi yang memudahkan pelaporan pada lembaga
yang kompeten.

(3) Undang-undang tindakan khusus dalam mengantisipasi bencana tenaga
nuklir. Apabila terjadi kecelakaan tenaga nuklir maka sebagai tahap awal
tindakan adalah memperkuat kerja sama antara negara dan pemerintah daerah.
Selain itu kewajiban pihak pengusaha diperjelas dengan cara penetapan
Undang-undang tindakan khusus antisipasi kecelakaan nuklir. Jelasnya adalah
sebagai berikut :

Tindakan awal yang cepat serta terjaminnya rangkaian yang baik antara negara,
Pemda tingkat I dan Pemda tingkat II. Dipercepatnya tindakan awal yaitu
pembuatan posko penanggulangan kecelakaan nuklir dan Perdana Menteri
sebagai ketuanya, penunjukkan lokasi penanggulangan kondisi darurat (offsite
center).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar