LINGKUP
KESELAMATAN NUKLIR
Berkaitan dengan keselamatan tenaga nuklir,
penduduk yang pernah menerima dampak kecelakaan nuklir dikumpulkan, khususnya
yang terjadi pada tahun 1999. Dengan terjadinya kecelakaan nuklir pada
akhir-akhir ini, dalam sejarah penggunaan dan pengembangan tenaga nuklir di
Jepang atau disebut sebagai kecelakaan kekritisan pabrik pemrosesan uranium,
maka Pemerintah Jepang menganggap penting untuk melakukan perbaikan terhadap
kebijakan keselamatan tenaga nuklir, membuat system dan melakukan revisi terhadap
peraturan keselamatan yang sudah ada.
Inspeksi keselamatan pada
fasilitas nuklir termasuk regulasi yang dilakukan oleh Komisi Keselamatan
Tenaga Nuklir adalah meliputi perencanaan desain, fondasi, konstruksi sampai dengan
tahapan operasi. Inspeksi keselamatan yang dilaksanakan hingga diperoleh
lisensi bagi pekerja, yaitu pemeriksaan terhadap basis desain fasilitas yang
meliputi kebijakan desain dasar, khususnya kondisi lokasi fasilitas dan
korelasi penting yang dilakukan.
Selain
itu dilakukan pemeriksaan terhadap konstruksi pada tiap level operasi , tiap
jenis sangsi dan regulasi. Komisi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap regulasi
untuk garansi keselamatan yang berkaitan dengan perencanaan kebijakan,
pengambilan keputusan dengan menggunakan skema indikator fasilitas tenaga
nuklir dan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan.
1.
Kondisi regulasi keselamatan fasilitas nuklir
Tujuan
regulasi keselamatan fasilitas nuklir adalah untuk membatasi penggunaan tenaga nuklir
hanya untuk maksud damai. Selain itu regulasi bertujuan untuk melindungi dan mencegah
bencana, proteksi terhadap bahan nuklir dan untuk perencanaan keselamatan umum.
Pentingnya regulasi adalah berkaitan dengan keselamatan pengoperasian fasilitas
nuklir, dan pencegahan bencana keselamatan yang meliputi material tenaga
nuklir, material bahan bakar nuklir dan reaktor Regulasi keselamatan fasilitas
nuklir yang selanjutnya disebut hukum regulasi tenaga nuklir
dilaksanakan sesuai
dengan tanggung jawab instansi.
Regulasi terhadap fondasi konstruksi tenaga
nuklir dan struktur fasilitas nuklir adalah mencegah terjadinya bencana dan melakukan
pemeriksaan yang meliputi konstruksi, tingkatan operator dan terhadap
perizinannya. Komite Keselamatan Nuklir membuat perencanaan, melakukan
pemeriksaan dan menentukan kebijakan yang berhubungan dengan regulasi untuk
menjamin keselamatan pengoperasian fasilitas nuklir. Selain itu juga melakukan double
check yang berhubungan dengan penetapan petunjuk yang digunakan dalam pemeriksaan keselamatan, perizinan pembuatan
(perubahan) instalasi nuklir.
Sehubungan dengan hal penting seperti
terjadinya kecelakaan dan kerusakan, manajemen paparan dan lain-lain, setelah
menerima laporan dari instansi terkit, bila diperlukan akan dilakukan
pemeriksaan yang kemudian hasilnya diumumkan dan diberitahukan pada instansi
terkait. Kemudian mengenai double check yang
berhubungan dengan
perizinan pembuatan instalasi nuklir akan dilakukan dengar pendapat terbuka
yang kedua. Apabila diperlukan, disain proses setelah pemberian izin
pembangunan instalasi nuklir, ijin pembagunan dan inspeksi, Badan Pemerintah
menunjuk hal-hal yang penting untuk dilakukan pemeriksanaan dan selanjutnya
dilaporkan ke Badan Pengawas. Kemudian berdasarkan arahan dari Badan
Pemerintah, setelah mendapat laporan akan dilakukan sidang dan selanjutnya
hasilnya dilaporkan ke Badan Pemerintah.
1. Instalasi reaktor
PLTN
Terhadap instalasi
reaktor PLTN dan reaktor yang masih dalam tahap
pengembangan dilakukan
regulasi berdasarkan reaktor nuklir dan industri listrik,
yaitu izin lokasi,
izin keselamatan yang diatur dengan peraturan reaktor nuklir.
Sedangkan izin desain
atau perencanaan pembangunan, inspeksi sebelum
operasi maupun
inspeksi berkala diatur berdasarkan peraturan tentang industri
listrik. Seperti
halnya di Jepang, pengaturan ini dilakukan oleh Kementrian
Industri dan Ekonomi
2. Instalasi reaktor
penelitian dan reaktor dalam pengembangan
Terhadap instalasi
reaktor nuklir untuk penelitian dan reactor yang masih dalam
tahap pengembangan
(tidak termasuk untuk pembangkit listrik), dilakukan
pengaturan berdasarkan
peraturan reaktor nuklir. Selain itu pengaturan juga
meliputi izin lokasi,
izin desain, izin konstruksi, pemeriksaan sebelum operasi,
izin keselamatan dan
inspeksi berkala. Pengaturan ini dilakukan oleh
Kementrian Ilmu
Pengetahuan, Kebudayaan dan Olah Raga (gambar 3)
3. Instalasi bahan
bakar nuklir
Terhadap industri
penambangan, fabrikasi pengolahan ulang material bahan
bakar nuklir,
pemanfaatan material bahan nuklir diatur berdasarkan peraturan
reaktor nuklir, yaitu
izin operasi. Selain itu pengaturan juga meliputi izin desain,
izin konstruksi,
pemeriksaan sebelum operasi, izin keselamatan dan inspeksi.
Pengaturan ini
dilakukan oleh Kementrian Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan dan
Olah
4. Penyimpanan bahan
bakar bekas
Penyimpanan sementara
terhadap bahan bakar bekas PLTN, dengan adanya
perubahan
undang-undang reaktor nuklir pada bulan Juni 1999, telah
ditetapkan ketentuan
yang berhubungan dengan pengelolaan penyimpanan
bahan bakar bekas,
yaitu ketentuan tentang izin pengelolaan bahan bakar
bekas, sertifikasi
metode disain dan pengerjaan, inspeksi sebelum pemakaian
dan lain-lain
dilakukan oleh Departemen Ekonomi dan Industri. Selain itu,
Komisi Keselamatan
Tenaga Nuklir melakukan pembahasan dan survei
terhadap hal-hal yang
berhubungan dengan keselamatan instalasi
penyimpanan sementara
yang ketentuannya dilakukan oleh Departemen
Ekonomi dan Industri
2.
Tindakan menghadapi disusunnya kembali keselamatan tenaga nuklir
Terjadinya
berbagai masalah dan kecelakaan pada dekade 90 an telah menarik perhatian masyarakat
terhadap keselamatan tenaga nuklir. Diantaranya kecelakaan kritis di pabrik pengolahan
uranium JCO yang terjadi pada tanggal 29 September 1999, yang merupakan kecelakaan
terburuk dalam sejarah pemanfaatan dan pengembangan tenaga nuklir di Jepang.
Hal ini membuat Pemerintah Jepang memberlakukan sistem keselamatan yang ketat dan
merevisi terhadap peraturan keselamatan yang sudah ada.
(1) Pengetatan sistem
dan peran Komisi Keselamatan Tenaga Nuklir
Di dalam laporan akhir
Komisi Survei Kecelakaan Kritis pabrik uranium JCO
telah dibeberkan
tentang banyaknya masalah yang ditemukan dan telah
dilakukan teguran yang
keras. Selain itu juga diberikan anjuran-anjuran.
Sebagai tindak
lanjutnya dari kejadian tersebut kemudian ditetapkan kembali
mengenai Dasar-dasar
Ketetapan Komisi Keselamatan Nuklir yang isinya
mengenai sistem
terkendalinya keselamatan, target keselamatan, respon
terhadap kecelakaan
dan siaran pers
(2) Amandemen
Undang-undang Ketentuan Reaktor Nuklir
Dalam rangka memberikan
fasilitas dalam kerangka untuk meneruskan
ketegangan maka
dilakukanlah:
· Penambahan
sistem inspeksi berkala pada instalasi
· Pembuatan
sistem inspeksi terhadap kondisi ketaatan pengusaha
· Penempatan
inspektur keselamatan tenaga nuklir di Departemen
Pendidikan & Ilmu
Pengetahuan dan Departemen Ekonomi & Industri
· Bila
terjadi pelanggaran akan dilakukan perubahan mendasar seperti
membuat suatu kondisi
yang memudahkan pelaporan pada lembaga
yang kompeten.
(3) Undang-undang
tindakan khusus dalam mengantisipasi bencana tenaga
nuklir. Apabila
terjadi kecelakaan tenaga nuklir maka sebagai tahap awal
tindakan adalah
memperkuat kerja sama antara negara dan pemerintah daerah.
Selain itu kewajiban
pihak pengusaha diperjelas dengan cara penetapan
Undang-undang tindakan
khusus antisipasi kecelakaan nuklir. Jelasnya adalah
sebagai berikut :
Tindakan awal yang
cepat serta terjaminnya rangkaian yang baik antara negara,
Pemda tingkat I dan
Pemda tingkat II. Dipercepatnya tindakan awal yaitu
pembuatan posko penanggulangan
kecelakaan nuklir dan Perdana Menteri
sebagai ketuanya,
penunjukkan lokasi penanggulangan kondisi darurat (offsite
center).
.